Uji Konsekuensi Informasi Publik, Sejumlah Badan Ajukan Pengecualian

Foto Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) bersama pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan narasumber dalam kegiatan rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik. (Foto Dok. Diskominfo Jepara)
750 x 100 AD PLACEMENT

Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) menggelar uji konsekuensi terhadap klasifikasi informasi yang dikecualikan, Selasa (18/3/2025). Pengujian berlangsung di ruang rapat Diskominfo dan diikuti oleh sejumlah badan publik yang mengajukan permohonan pengecualian informasi.

RSUD R.A. Kartini mengajukan 10 jenis informasi yang ingin dikecualikan dari keterbukaan publik. Selain itu, Satpol PP dan Damkar mengusulkan lima informasi, DP3AP2KB empat, Kecamatan Batealit tujuh, PBJ Setda tiga, serta BPR BKK Jepara empat. Setiap badan publik menyampaikan alasan pengecualian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam proses pengujian, Diskominfo selaku PPID pelaksana menghadirkan akademisi dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Abdul Wahab, serta Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh. Mereka berperan dalam menelaah dan memberikan pertimbangan hukum atas informasi yang diajukan.

Kepala Diskominfo Jepara yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi, Heru Purwanto, mengapresiasi partisipasi badan publik dalam forum ini. Menurutnya, uji konsekuensi menjadi langkah penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang seimbang antara hak masyarakat dan kewajiban badan publik. “Setiap informasi yang diajukan akan dikaji secara mendalam. Jika lolos sebagai informasi yang dikecualikan, maka badan publik berhak menolaknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) PPID,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Wahab menegaskan bahwa informasi dapat dirahasiakan jika berpotensi mengganggu keamanan, melanggar hak kekayaan intelektual, atau memicu persaingan bisnis tidak sehat.

Di sisi lain, Wafa Elvi Syahiroh mencontohkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya dapat dipublikasikan setelah hasil audit selesai. Sebelum itu, informasi masih bersifat tertutup.

Forum ini, lanjut Heru, bukan untuk menentukan benar atau salah, melainkan mencari kesepakatan bersama. Hasil pengujian akan dituangkan dalam SK PPID sebagai dasar hukum bagi badan publik dalam menolak permintaan informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, jika ada pihak yang membocorkan informasi yang telah ditetapkan sebagai rahasia, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. (DiskominfoJepara/AP)

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like