1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan :
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan, evaluasi kinerja dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas ;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Bidang Komunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten.
1. Sub Koordinator Media Massa
Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana pedoman/petunjuk pelaksanaan serta melakukan transformasi informasi dan komunikasi melalui media massa cetak, elektronik dan online, penyusunan materi informasi kebijakan Pemerintah Daerah, melakukan koordinasi pemberitaan daerah dan fasilitasi pengembangan kualitas insan pers, fasilitasi kerja sama dengan media massa, dan pengembangan literasi media, serta penyampaian hak jawab;
2. Sub Koordinator Dokumentasi dan Publikasi
Mengumpulkan bahan dan menyusun dokumentasi serta publikasi kegiatan–kegiatan dan kebijakan Pemerintah Daerah dan menyelenggarakan publikasi media luar ruangan, pembinaan perfilman dan diseminasi informasi melalui kesenian tradisional;
3. Sub Koordinator Pelayanan Informasi
Pengelolaan Informasi, fasilitasi kegiatan kehumasan Daerah, pelaksanaan UU KIP, penanganan aduan masyarakat, penyelenggaraan dialog interaktif radio Kartini dan pelayanan Informasi melalui website Pemerintah Daerah dan PPID.
Bidang Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi eGovernment, layanan manajemen data, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, serta Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten.
1. Seksi Pengembangan e-Government, Persandian dan Keamanan Informasi
mempunyai tugas Pembinaan, pengawasan, pemantauan operasional standart teknis pengembangan informatika, dan pengumpulan, verifikasi, perekaman data, pengendalian data hasil perekaman dan penyajian data secara elektronik maupun manual, dan penatakelolaan keamanan informasi
2. Seksi Informasi Statistik
mempunyai tugas merencanakan, menetapkan dan atau melaksanakan pelayanan informasi statistik, meliputi :
a. perencanaan, evaluasi dan laporan di bidangnya;
b. penyusunan rancangan pedoman / petunjuk pelaksanaan kegiatankegiatan di bidangnya;
c. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik dasar, sektoral dan khusus di daerah;
d. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan pemberian dukungan survei berskala nasional yang dilaksanakan pemerintah di daerah;
e. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan pemberian dukungan penyelenggaraan survei atau sensus daerah;
f. penyelenggaraan statistik sektoral daerah;
g. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan pengembangan jejaring statistik di daerah;
h. penyelenggaraan kegiatan administrasi seksi informasi statistik;
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang
informatika.
3. Kelompok Jabatan Fungsional
berdasarkan kebutuhan, menyelenggarakan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.