Bidang

 TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.

FUNGSI

  1. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Dinas;
  2.  pengkoordinasian kegiatan di Dinas;
  3.  pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas;
  4.  pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Dinas;
  6. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara di lingkup Dinas;
  7. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas;
  8. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
  9.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  10.  pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN

 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan : 

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan, evaluasi kinerja dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas ;

 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : 

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.

TUGAS POKOK

Bidang Komunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi public dilingkup pemerintah daerah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten ;   
  2. Penyiapan bahan pelaksaan kebijakan di bidang serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten ;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintas sektoral dan  pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten ;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintassektoral dan  pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten ;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintassektoral dan  pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten ;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

KOMUNIKASI TERDIRI DARI 3 (TIGA)  SUB BAGIAN

1. Sub Koordinator Media Massa

Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana pedoman/petunjuk pelaksanaan serta melakukan transformasi informasi dan komunikasi melalui media massa cetak, elektronik dan online, penyusunan materi informasi kebijakan Pemerintah Daerah, melakukan koordinasi pemberitaan daerah dan fasilitasi pengembangan kualitas insan pers, fasilitasi kerja sama dengan media massa, dan pengembangan literasi media, serta penyampaian hak jawab;

 2. Sub Koordinator Dokumentasi dan Publikasi 

Mengumpulkan bahan dan menyusun dokumentasi serta publikasi kegiatan–kegiatan dan kebijakan Pemerintah Daerah dan menyelenggarakan publikasi media luar ruangan, pembinaan perfilman dan diseminasi informasi melalui kesenian tradisional;

 3. Sub Koordinator  Pelayanan Informasi 

Pengelolaan Informasi, fasilitasi kegiatan kehumasan Daerah, pelaksanaan UU KIP, penanganan aduan masyarakat, penyelenggaraan dialog interaktif radio Kartini dan pelayanan Informasi melalui website Pemerintah Daerah dan PPID.

TUGAS POKOK

Bidang Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi eGovernment, layanan manajemen data, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, serta Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan,
    penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik maupun spesifik serta suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

INFORMATIKA TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN

1. Seksi Pengembangan e-Government, Persandian dan Keamanan Informasi 

mempunyai tugas Pembinaan, pengawasan, pemantauan operasional standart teknis pengembangan informatika, dan pengumpulan, verifikasi, perekaman data, pengendalian data hasil perekaman dan penyajian data secara elektronik maupun manual, dan penatakelolaan keamanan informasi

 2. Seksi Informasi Statistik

mempunyai tugas merencanakan, menetapkan dan atau melaksanakan pelayanan informasi statistik, meliputi :
a. perencanaan, evaluasi dan laporan di bidangnya;
b. penyusunan rancangan pedoman / petunjuk pelaksanaan kegiatankegiatan di bidangnya;
c. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik dasar, sektoral dan khusus di daerah;
d. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan pemberian dukungan survei berskala nasional yang dilaksanakan pemerintah di daerah;
e. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan pemberian dukungan penyelenggaraan survei atau sensus daerah;
f. penyelenggaraan statistik sektoral daerah;
g. penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan pengembangan jejaring statistik di daerah;
h. penyelenggaraan kegiatan administrasi seksi informasi statistik;
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang
informatika.

3. Kelompok Jabatan Fungsional

berdasarkan kebutuhan, menyelenggarakan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.